Berita Pagi - Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) selama dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah
melakukan penistaan agama.
“Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama.
Menjatuhkan penjara selama dua tahun. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan,”
ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi membacakan vonis putusan terhadap Ahok,
pada Kamis (9/5/2017).
Sebelumnya anggota Majelis Hakim menyebut ada hal yang
memberatkan Ahok yakni, terdakwa tidak merasa bersalah, dan pernyataan
Ahok menimbulkan keresahan masyarakat,
dan memecah kerukunan umat beragama dan golongan.
Vonis Majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU yang
hanya menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.[gmr]
0 Response to "Ahok Dinyatakan Bersalah Dan Dihukum 2 Tahun Penjara, Adilkah?"
Posting Komentar