Berita Pagi - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea angkat bicara sekaligus mengkritik cuitan milik Todung Mulya Lubis terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Sudah banyak kasus di mana hakim memutus lebih dari yang
dituntut jaksa penuntut umum (JPU). Tidak ada larangan,” kata Hotman di
Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Hotman pun mencontohkan kasus pembunuhan Angeline di Bali
pada 2015. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut bukti bahwa vonis hakim bisa
berbeda dengan yang diberikan JPU.
“Contoh kasus pembunuhan anak kecil di Bali, Angeline. Di
mana JPU menuntut Agus hanya sembunyikan mayat. Hukumannya lebih ringan akan
tetapi hakim memutus ikut membantu pembunuhan maka Agus dihukum lebih berat,”
paparnya.
Menurutnya, Todung tidak memahami praktik acara pidana.
Selain itu Hotman menilai jika pengacara kondang itu kurang praktik sehingga
tidak mengetahui hukum pidana.
“Apa Todung Mulia kurang pengalaman praktik hukum acara
pidana? Ini contoh kasus teori, Todung Mulia Lubis salah total. JPU nuntut
hanya bantu sembunyikan mayat tetapi hakim memvonis membantu pembunuhan, maka
hukuman lebih berat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Todung Mulya Lubis menulis argumentasi terkait
vonis Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus dugaan penistaan agama. Melalui
media sosialnya @TodungLubis menyebut bahwa kasus dugaan penodaan agama
terhadap Ahok dinilai ‘overkill’.
“Upaya hukum banding segera dilakukan. Tapi mengatakan bahwa
putusan kasus Ahok seperti ‘an overkill’ tak keliru sama sekali,” kicau akun
@TodungLubis. [okz]
0 Response to "Hotman Paris Angkat Bicara Terkait Vonis Ahok yang Dituding ‘Overkill’"
Posting Komentar