
Berita Pagi - Orang-orang yang menistakan Al Quran, hampir dipastikan akan
berakhir dengan kehinaan jika tidak bertaubat. Kisah Abu Jahal dan Abu Lahab
adalah sedikit di antara contohnya.
Pun jangan coba-coba membela atau meringankan penista Al
Qur’an. Sebab kemurkaan Allah juga bisa menimpa jika tidak bertaubat.
Kasus penistaan Al Quran yang dilakukan Ahok terus dipantau
umat Islam. Jutaan umat telah turun aksi menuntut agar ia ditahan, namun hingga
saat ini calon Gubernur DKI Jakarta itu terus melenggang. Dalam sidang ke-15,
Selasa (21/3/2017) lalu, Ahok menghadirkan saksi ahli bernama KH Ahmad
Ishomuddin.
Dalam sidang itu, Ishomuddin yang didatangkan sebagai saksi
ahli di bidang agama oleh kubu terdakwa Ahok, menyatakan bahwa arti kata auliya
dalam Surat Al Maidah 51 adalah teman baik. Meskipun ada pula arti lain seperti
pemimpin.
Selain itu, Ishomuddin juga menilai Surat Al Maidah 51 tidak
relevan dalam konteks saat ini.
Kesediaan Ishomuddin menjadi saksi meringankan Ahok serta
keterangannya di persidangan menuai banyak kecaman dari umat Islam.
Tiga hari setelah menjadi saksi meringankan Ahok tersebut,
dua hal dialami oleh Ishomuddin. Pertama, ia dipecat dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI). Kendati pemecatan itu diputuskan dalam rapat MUI tanggal 21
Maret 2017, ia baru menerima kabar resminya pada Jum’at (24/3/2017).
Kedua, Ishomuddin didemo di kampung halamannya di Lampung,
Jumat (24/3/2017). Aksi demonstrasi diikuti sejumlah ormas Islam di Lampung
yang mengecam kehadirannya sebagai saksi meringankan Ahok.
Dalam aksi itu, massa melakukan long march dari Masjid Taqwa
menuju Tugu Adipura. Selain mengecam, massa juga menuntut Ishomuddin dipecat
sebagai dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Intan Lampung. [Tarbiyah.net]
0 Response to "Ini yang Dialami Ishomuddin, 3 Hari Setelah Jadi Saksi Meringankan Ahok"
Posting Komentar