
Berita Pagi - Laman artikel berjudul Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan
Setan yang ditulis AF dalam website seword.com mendadak tidak bisa dibuka
setelah dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo ke Polda Metro Jaya. 
Artikel tersebut dipolisikan lantaran bermuatan fitnah dan
pencemaran nama baik. 
Ketua LBH Perindo, Ricky K Margono menegaskan akan tetap
memproses hukum atas laporannya terhadap seword.com tersebut meski saat ini
sudah tidak bisa dibuka alias dihapus. 
Pihaknya sudah mengantongi barang bukti atas fitnah dan
berita hoax yang dimuat website tersebut.
"Bahwa saat ini meskipun sudah dihapus, tapi kami sudah
memiliki buktinya. Jadi kami akan tetap memproses lebih lanjut tidak akan
mundur," ungkap Ricky, Sabtu (18/2/2017).
Menurut Ricky, pemblokiran terhadap seword.com tidak mungkin
dilakukan oleh kepolisian karena laporannya baru masuk kemarin. 
Dia menduga pemilik maupun pengelolanya ketakutan dengan
proses hukum yang sedang berjalan.
"Pihak kepolisian belum bisa melakukan apa-apa, baru
laporan kemarin. Jadi, kalau dikatakan dari kepolisian tidak mungkin jadi ada
kemungkinan mereka sendiri karena takut," imbuhnya.
Sekadar diketahui, LBH Perindo melaporkan seword.com
lantaran memuat konten fitnah dan pencemaran nama baik Perindo dengan bentuk
artikel bertajuk Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan. 
Dalam artikel tersebut disebutkan Perindo ditunjuk
mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan menjabat
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. [sn] 
0 Response to "Meskipun Artikel "Dilenyapkan", LBH Perindo Tetap Akan Proses Hukum AF Si Penulis Seword.com"
Posting Komentar