
Berita Pagi - Warga Bukit Duri Jakarta Selatan menang melawan Satpol PP
Pemkot Jaksel terkait penggusuran normalisasi kali Ciliwung. Hakim menyatakan
gugatan warga diterima sepenuhnya.
"Kenapa dikabulkan? pertimbangan hakim mengatakan bahwa
banyak kesalahan yang dilakukan Pemprov. SP (Surat Peringatan) terbit atas
dasar hukum tidak tepat dan tidak profesional," ujar kuasa hukum warga
Vena Soemarwi dihubungi detikcom, Kamis (5/1/2017).
Perwakilan warga yang menggugat yaitu Masenah, Ambrosius
Maru, Siti Nurhikmah dan Sandyawan Sumardi. Vonis itu diucapkan di PTUN
Jakarta, siang ini. Duduk sebagai ketua majelis Baiq Yuliani dengan anggota
Adhi Budhi Sulistyo dan Edi Septa Suharza. Tergugatnya adalah Satpol PP Pemkot
Jaksel.
Vena mengatakan SP yang dikeluarkan oleh Pemkot Jaksel dan
Pemprov DKI Jakarta telah melanggar asas hukum pemerintahan yang baik. Meski
pun dikatakan Pemkot Jaksel dalil keluarnya SP tersebut adalah perda ketertiban
umum.
"Secara de facto rumah warga itu diambil untuk
normalisasi," paparnya,
Vena mengatakan SP tersebut juga menimbulkan kerugian
terhadap hak warga. Sehingga Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jaksel harus
memberikan ganti rugi terhadap rumah warga yang sudah diratakan menjadi tanah.
"Kewajiban dari pemerintah Pemkot dan pemkot karena warga
rumah sudah dihancurkan, tanah mereka sudah digunakan untuk program normalisai.
Maka Pemkot dan Pemprov dalam hal ini Ahok, harus memberikan ganti rugi yang
layak. Dan majelis hakim mengakui tanah-tanah yang digunakan itu, tanah warga
yang dimiliki warga turun temurun disebutkan tadi pada tahun 1920,"
pungkasnya.
Sebagaiamana diketahui, penggusuran di kawasan Bukit Duri
dilakukan pada 28 September 2016 lalu oleh Pemkot Jaksel. Padahal warga sendiri
tengah melakukan gugatan class action di PN Jakarta Pusat dan PTUN, secara
norma hukum wilayah tersebut tidak dapat diganggu hingga mendapatkan putusan
berkekuatan hukum tetap. (dtk)
0 Response to "Wah, Hakim Nyatakan Warga Bukit Duri Menangkan Gugatan, Silahkan Anda Ganti Rumah Warga Yang Sudah Diratakan"
Posting Komentar