Berita Pagi - Tak ada yang bisa memprediksi kapan seseorang bisa mengalami
patah hati. Tapi dampak patah hati tak bisa disepelekan. Sebuah studi bahkan
pernah mengungkap, patah hati bisa memicu gangguan irama jantung (atrial
fibrillation). Selain itu, yang bersangkutan juga bisa menderita gangguan
psikologis bila sulit "move on".
Lantas, bila hal ini terjadi apa keluhan ini bisa
diperiksakan ke layanan kesehatan dan ditanggung BPJS Kesehatan?
Menjawab hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan
Humaidi mengatakan, segala gangguan kesehatan akibat patah hati bisa ditanggung
oleh BPJS Kesehatan.
"Dijamin dong, apakah dia sakit kepala, demam, depresi
bahkan kadang-kadang mengganggu psikologisnya, semua itu bisa ditanggung,"
katanya saat ditemui Liputan6.com di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa
(25/'10/2016).
Patah hati, kata Irfan, memang bisa menyebabkan beberapa masalah
kesehatan. Apalagi bila orang tersebut terlarut-larut dengan kondisinya dan
selalu memikirkan pasangannya, akibatnya dia tidak mau makan dan sakit.
"Pasti dokter membantu, tapi tergantung penegakan
diagnosisnya nanti apa, diserahkan ke dokter," ujarnya.[viva]
0 Response to "Apakah Sakit karena Patah Hati Ditanggung BPJS Kesehatan?"
Posting Komentar