
Berita Pagi - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyesalkan
tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang penumpang bernama Joice Onsay
Marouw terhadap personil Aviation
Security (Avsec) di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado kemarin.
Istri Direktur Materi Pendidikan Debiddikpimtknas Lemhanas
RI Brigjen Johan Angello Sumampouw tersebut menampar seorang petugas Avsec
karena tak tak terima diminta untuk melepas jam tangan saat melalui mesin
X-Ray.
"Saya sangat menyesalkan peristiwa kekerasan yang
dilakukan oleh salah seorang penumpang terhadap personil Aviation Security
Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado," ujar Menhub dalam siaran
persnya (Kamis, 6/7).
Dia mengingatkan seharusnya semua pihak menghargai petugas
yang menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan
penumpang. Apalagi, pelaksanaan dan penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Penerbangan setiap penumpang maupun barang yang akan
diangkut dengan pesawat udara wajib untuk diperiksa dan ini menjadi tugas serta
kewenangan personil avsec memeriksa penumpang dan barang bawaannya sebelum
memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu di bandara.
Karena itu, lanjutnya, hal ini dilakukan untuk menjamin
tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk
melakukan tindakan melawan hukum yang tentunya dapat membahayakan keselamatan
dan keamanan penerbangan.
"Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tepatnya pada
pasal 335 telah nyata disebutkan bahwa terhadap penumpang, personil pesawat
udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan
memenuhi persyaratan keamanan penerbangan, ini sudah jelas dan wajib bagi
seluruh penumpang untuk mentaati aturan ini," tegas Menhub.
Selain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang
Penerbangan aturan mengenai pemeriksaan barang bawaan juga terdapat dalam
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang
Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.
Untuk itu Menhub berharap agar penegakan hukum terhadap
kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya penumpang pesawat
udara. Menhub juga berharap kepada seluruh masyarakat penumpang pesawat udara
untuk dapat koorperatif dalam mentaati aturan perundangan yang berlaku.
"Kepada penumpang agar bisa kooperatif, ikuti arahan
petugas seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesin x-ray termasuk
jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket, jika diperlukan petugas
avsec punya hak penuh untuk memeriksa penumpang lebih detail, demi keselamatan
dan keamanan bersama," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama Menhub Budi juga menyampaikan apresiasi
kepada personil Avsec yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab
dan profesional.
"Saya mengapresiasi personil yang bertugas, yang dapat
menjaga integritas dan profesional dalam menjalankan tugas, bahkan ketika
memperoleh tindakan kekerasan, ini menjadi pemacu semangat personil avsec
lainnya," demikian Menhub.[rmol]
0 Response to "Menhub Jonan Minta Istri Jenderal Yang Tampar Petugas Bandara Ditindak Secara Hukum"
Posting Komentar