
Berita Pagi - Amien Rais menanggapi pernyataan jaksa KPK yang menyatakan
dirinya menerima aliran dana Rp 600 juta diduga berkaitan dengan tindak pidana
korupsi eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Ditemui di rumahnya di Condongcatur, Depok, Sleman, Amien
mengatakan ia sudah mendapatkan kabar perihal dirinya diduga terlibat kasus
korupsi.
Amien mengatakan kejadian ini adalah "berkah yang
tersembunyi".
"Dari beberapa informasi sesuai di media, katanya saya
dapat aliran dana dari 2003 sampai 2007. Apa pun itu saya terima dengan senang
hati, menurut saya ini adalah blessing in disguise," ujarnya Kamis (1/6/2017).
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
(PAN) ini tidak berkomentar banyak hari ini perihal kasus itu.
Ia berencana akan menjelaskan duduk perkaranya besok Jumat
di rumahnya di Gandaria, Jakarta.
Selain itu, ia juga berencana akan menemui Agus Rahardjo,
ketua KPK dan petinggi KPK lainnya pada Seninnya.
"Saya juga akan menyampaikan dan melaporkan mengenai
dugaan korupsi dua tokoh besar di negeri ini, yang selama ini tidak
diapa-apakan," tukas Amien.
Langkah itu dilakukannya dengan harapan terciptanya
kebersihan di negeri ini dari tindak pidana korupsi.
Diberitakan sebelumnya, jaksa KPK menilai mantan Menteri
Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terbukti menyalahgunakan wewenang dalam
kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun
2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perbuatan Siti
menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,1 miliar. Dalam surat
tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta
juga mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) amien
rais.
Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk
mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai
penunjukan langsung. Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat
pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai
perusahaan penyedia barang dan jasa.
Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu
dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua
Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar dari mantan Ketua
Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan
langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan
Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).
Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil
rekomendasi Muhammadiyah.
"Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh
Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat
itu," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Nuki Syahrun memerintahkan
Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian
dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan
kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah amien rais.
Menurut jaksa KPK, rekening Amien Rais enam kali menerima
transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta.
Rekening amien rais tercatat pertama kali menerima pada 15
Januari 2007. Amien rais terakhir menerima pada 2 November 2007. (tn)
0 Response to "Serangan Balik Amien Rais, Melaporkan Dugaan Korupsi 2 Tokoh Besar, Siapa Mereka?"
Posting Komentar