Berita Pagi - Sebelum nanti ada yang bilang saya asbun/omdo/sok tau, saya
tulis dulu profil saya:
– Jurusan S2 saya adalah Digital Forensik, dan saya memiliki
sertifikasi internasional di bidang digital forensik dan lainnya.
– Jurusan kami dibawah bimbingan ahli digital forensik mabes
Polri, yaitu bapak yang sering jadi saksi ahli pada kasus-kasus besar di tanah
air.
– Saya memiliki pengalaman pada beberapa kasus, membantu
beberapa rekan untuk mencari/menemukan bukti-bukti digital terkait UU ITE pada
tingkat penegak hukum pusat dimana pada saat itu pihak penegak hukum sudah
tidak melanjutkan kasus karena tidak bisa menemukan barang bukti, lalu saya
bantu akhirnya kasus diangkat kembali.
– Pada beberapa kesampatan kami pernah diceritakan oleh
bapak diatas ttg kasus yang menyeret artis-artis Indonesia beberapa tahun silam
yang juga mirip dengan kasus ini, yang nanti akan saya bandingkan.
Skip….
FAKTA-FAKTA:
Berikut saya paparkan urutan kejadiannya:
– 02 Des 2016 : FH ditahan (bersama 10 orang dg tuduhan
makar)
– 29 Jan 2017 : Muncul web berisi chat FH dan HRS.
– 16 Mei 2017 : FH naik status jadi Tersangka.
Undang-Undang yang bisa diangkat pada kasus ini:
– Pidana, Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
yaitu “menyuruh seseorang untuk menjadi model” pasal 8, “Disuruh” Pasal 4 dan
6.
– UU ITE, Undang-undang no 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, yaitu terkait “Mendistribusikan, mentransmisikan,
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”, Pasal 27 ayat (1).
Aturan tentang penggunaan bukti digital:
– Syarat agar suatu alat dapat dijadikan alat bukti digital
adalah alat-alat bukti digital harus memenuhi unsur keterpercayaan, yaitu pada
setiap file tidak boleh ada satupun yang “modified date” nya diatas tanggal
ketika alat tersebut ditahan oleh petugas.
– Misal Hp FH ditahan pada 2 Des 2016 jam 16.00, maka jika
ada satu saja file pada HP nya yang “Modified date” nya diatas tanggal 2 des
2016 pukul 16.00, maka HP tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti karena sudah
terkena “data tampering”/pemodifikasian.
– Bukti-bukti digital adalah alat yang sangat fragile/rapuh/mudah
termodifikasi, maka harus mengikuti prosedur khusus mulai dari pengangkutan
alat bukti, penyimpanan, pengambilan alat bukti, pengekstrakan alat bukti,
pembuktian alat bukti dst.
– Jika perlakuan alat-alat bukti dilakukan dengan cara biasa
umumnya petugas pada kasus pidana maka alat bukti tersebut tidak sah digunakan
pada persidangan.
Fakta-fakta tentang dunia IT:
1. Sangat mudah bagi kami orang-orang IT utk membuat chat WA
palsu, semudah mahasiswa kami mengerjakan perkalian 4 digit.
2. Agak sulit untuk membuat audio palsu dengan suara identik
meskipun bisa tetapi diperlukan waktu.
3. Relatif mudah bagi kami untuk mengecek apakah suatu foto
asli/modifikasi.
4. Chat WA antar seseorang, adalah ranah privat tidak bsa
dikenakan hukum kecuali ada aduan, sama seperti kita ngobrol, jika ada yang
merekam maka baru bisa masuk pasal penyadapan, jika disebarkan masuk UU ITE
(bagi yg menyebarkan).
ANALISA-ANALISA:
1. Pada Kasus ARL dan LM-CT digunakan UU ITE, yang menjadi
tersangka dan dihukum adalah pembuat/penyebar yaitu ARL dan RD sedangkan LM-CT
bebas karena secara logika ARL dan RD ada andil pada terbitnya barang tersebut
sedangkan LM-CT tidak.
2, Pada Kasus FH, posisi FH mirip posisi LM/CT, yaitu
sebagai korban/bukan penyebar, maka kemungkinan FH juga tidak akan dihukum
meskipun sudah tersangka persis sperti LM/CT.
3. Untuk FH, CT, LM lebih pas jika menggunakan perdata/delik
aduan, baru bisa diproses/dihukum setelah ada yang mengadu.
4. Pada kasus FH ini, yang mungkin bisa dihukum adalah
penyebar/pembuat yaitu: pembuat website/chat.
5. Foto-foto pribadi di HP adalah private tidak ada
hukumnya, sama seperti anda tidak dihukum karena tidak memakai baju ketika mandi.
Karena ini masuk ranah pribadi. Baru ada hukum ketika disebarkan.
KESIMPULAN:
1. Kasus chat FH ini kemungkinan adalah gabungan antara foto
pribadi yang sifatnya private (foto2 pribadi yg sulit utk ditemukan hukumnya),
digabungkan dengan chat yang bisa dibilang meragukan keasliannya.
2. Melihat timeline kejadian, website muncul satu bulan
setelah FH dan HP tersangka ditahan, maka jika diberitakan anonymouse lah yang
membuat web/menyebarkan chat adalah impossible, karena posisi BARANG BUKTI
masih dipegang petugas.
3. Ketika HP tersangka berada pada petugas, maka HP tidak
boleh dinyalakan jaringannya karena jika dinyalakan akan merusak keaslian
barang bukti/berubah “modified date” nya/tidak layak dijadikan barang bukti
lagi.
Jadi urutannya: HP disita dengan prosedur khusus – ditaruh
di tempat khusus penghilang jaringan – dilakukan bitstream copy / memorinya
dikopi / – selanjutnya yang diutak atik petugas adalah kopian sedangkan HP asli
disterilkan sampai proses persidangan membutuhkannya.
4. Berdasakan pada nomer 3, maka tidak mungkin anonymouse
melakukan hacking ke HP yang dalam kondisi mati/dibawa petugas.
5. Kemungkinan HRS dalam hal ini adalah PIHAK YANG TIDAK ADA
HUBUNGAN SAMA SEKALI dengan kasus FH karena chatnya kemungkinan menurut saya
palsu.
6. Membandingkan dengan kasus ARL, CT, LM maka pada kasus
FH, FH menurut tebakan saya mungkin tidak akan dihukum, HRS mungkin menurut
tebakan saya juga tidak akan dihukum.
7. Satu-satunya pihak yang kmungkinan mnurut saya akan
dihukum adalah penyebar dengan pasal UU ITE pasal 27 (1) yaitu si pembuat
website dan penyebar foto/chat sekaligus pasal fitnah/perbuatan tidak
menyenangkan dan pelanggaran HAM menyebarkan alat bukti diluar persidangan.
8. Asli tidaknya foto FH tidak ada hubungan sama sekali
dengan chat.
9. Akan sangat berbahaya bagi petugas untuk melanjutkan
kasus ini, karena ujung-ujungnya bisa bumerang, masih ingat kan rentang waktu
antara website/chat muncul dan penahanan tersangka? pada waktu website muncul
posisi barang bukti masih ada pada petugas.
(Igun, 2017)
Sebarkan, kemenangan harus menang![GR / pii]
0 Response to "Temuan Mengejutkan Dari Analisa Ahli Digital Forensik "Chat HRS-FH""
Posting Komentar