
Berita Pagi - Kepolisian Singapura memberi peringatan akan rencana warga
negara asing dalam hal ini Indonesia yang akan menggelar aksi mendukung
terdakwa penista agama Basuki T Purnama (Ahok) di ruang publik atau di
titik-titik kota Singapura.
"Polisi ingin mengingatkan masyarakat bahwa
mengorganisir atau berpartisipasi di ruang publik tanpa izin Polisi adalah
tindakan ilegal di Singapura,"begitu bunyi keteranga tertulis Kepolisian
Singpura yang dikutip kantor berita politik RMOL melalui akun Facebook resmi
Singapore Police Force, Sabtu (13/5).
Menurut kepolisian negeri jiran itu, menyampaikan pendapat
atau melakukan aksi di Singapura hanya diperbolehkan bagi warga negara
Singapura dan penduduk tetap yang telah diberikan izin resmi sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan. Kepolisian Singapura bahkan menegaskan jika
aksi menyampaikan pendapat tetap dilakukan, itu artinya melanggar hukum dan
akan diberikan saksi keras bahkan sampai ancaman pencabutan visa.
"Orang asing yang berkunjung atau tinggal di Singapura
harus mematuhi undang-undang kami. Mereka seharusnya tidak mengimpor politik
negara mereka sendiri ke Singapura. Mereka yang melanggar hukum akan ditangani
dengan tegas, dan ini mungkin termasuk penghentian visa atau izin kerja jika berlaku,"demikian
bunyi peringatan yang diumumkan beberapa jam lalu itu.[rmol]

0 Response to "Nah Lo, Kepolisian SingapuraAkan Cabut Visa Peserta Aksi Pendukung Ahok "
Posting Komentar