Berita Pagi - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
membatalkan pengajuan memori banding sejak Senin (22/5) kemarin. Menanggapi hal
itu, Kejaksaan Agung menganggap bahwa Ahok telah mengakui kesalahannya.
"Ketika Ahok cabut bandingnya, berarti dia sudah
menerima keputusan Pengadilan Negeri, dia (Ahok) mengaku bersalah, tentunya
secara yuridis tentunya dia telah menerima tuduhan yang dibuktikan oleh
hakim," ujar Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan,
Selasa (23/5).
Oleh karena itu, menurut Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
perlu untuk terlebih dahulu melihat perkembangan terakhirnya. JPU juga perlu
mengkaji lagi untuk relevansi dan urgensinya dari upaya banding yang telah
diajukan JPU.
"Kita akan kaji dulu relevansi dan urgensi JPU dalam
mengajukan banding juga seperti apa. Karena hukum itu bukan cuma kepastian
keadilan, tapi juga kemanfaatan dengan melihat bagaimana perkembangan
selanjutnya," jelasnya.
Seperti diketahui, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara
oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara. Ahok dianggap telah
melakukan penodaan agama dengan menyebut-nyebut surat Almaidah 51 saat
berkunjung di pulau Pramuka, Kepulauan Seribu tahun lalu.
Kemudian pihak Ahok, memutuskan mencabut permohonan banding
suaminya tidak lain untuk kepentingan semua. Dalam kesempatan itu juga,
Veronica membacakan surat dari Ahok untuk para pendukungnya serta menyampaikan
ucapan terima kasih kepada para pendukungnya termasuk para relawan.[rmol]
0 Response to "Jaksa Agung: Cabut Banding Artinya Ahok Akui Kesalahan"
Posting Komentar