Berita Pagi - Pengamat Hukum Pidana Romly Atmasasmita menilai tuntutan
Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok tidak sesuai dengan fakta sidang.
Menurutnya, dapat dipastikan hakim menyatakan Ahok tidak
terbukti melanggar Pasal 156 KUHP. Padahal, kata dia, Ahok jelas melanggar
Pasal 156 a.
Ia menuturkan, ada yang belum paham bedanya pasal 156 dan
156 a KUHP. Pasal 156 tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap
beberapa golongan. Sedangkan, 156 a yakni dengan sengaja di muka umum memusuhi
atau menodai agama.
“Ucapan Ahok tidak memusuhi umat Islam tapi menodai agama
Islam,” ujar Romly dalam cuitannya di akun twitter pribadinya @rajasundawiwaha
yang diposting pada Minggu, (23/4).
Saking geramnya dengan putusan tuntutan 1 tahun dengan 2
tahun percobaan, Romly menghimbau agar hakim sekalian saja menjatuhkan vonis
bebas bagi mantan gubernur DKI Jakarta itu.
“Agar jelas bahwa hukum negara kita atas kepentingan
kekuasaan bukan demi keadilan,” kicaunya lagi.
Ia menambahkan, jika hukum sejak awal sudah diskriminatif
maka hasil akhir pun jelas akan diskriminatif pula.
“Minimal tampak pada tuntutan JPU, kasus Ahok belum tahu
vonisnya,” kata Romly.[gmr]
0 Response to "Prof. Romly: Demi Kepentingan Kekuasaan, Pak Hakim & Pak Jaksa Tolong Sekalian Bebaskan Ahok"
Posting Komentar