Berita Pagi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan mantan anggota
Komisi II DPR Miryan S Haryani ke daftar pencarian orang (DPO).
Miryam merupakan tersangka pemberi keterangan tidak benar
dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e) dengan
terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Jadi KPK sudah memasukkan dalam DPO tersangka Miryam S
Haryani (MSH), kami kirimkan surat ke Polri hari ini,” kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Febri mengatakan, KPK juga meminta Polri membantu menangkap
Miryam.
“Jika penangkapan sudah dilakukan maka itu diserahkan ke KPK
dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, menurut Febri, KPK sudah memberi Miryam
kesempatan mendapat panggilan secara patut dan menjadwal ulang pemeriksaan
ketika pengacaranya mengatakan dia sakit. Namun, Febri mengatakan, tersangka
belum juga memenuhi panggilan.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, KPK memandang perlu
menerbitkan surat DPO untuk tersangka Miryam dan mengirimkannya kepada Polri.
“Kalau memang ada informasi-informasi dari masyarakat atau
dari pihak-pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka, itu dapat
disampaikan kepada kantor Kepolisian yang terdekat karena kami hari ini sudah
kirimkan surat DPO tersebut kepada Polri dan tentu kami berkoordinasi juga dengan
pihak Polri terkait hal ini,” tuturnya.
Dalam penyidikan kasus Miryam S Haryani, KPK sebelumnya
sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Tanjung Barat Indah, kantor
advokat di H Tower lantai 15 Rasuna Said Kavling 20, rumah salah satu saksi di
Jalan Lontar Lenteng Agung Residence, dan rumah saksi di Jalan Semen Perum
Pondok Jaya, Pondak Aren, Tangerang Selatan.
“Setelah proses penggeledahan dan penyitaan tentu penyidik
mempelajari terlebih dahulu dokumen-dokumen yang sudah disita tersebut terkait
dengan penanganan perkara di tahap penyidikan indikasi memberikan keterangan
tidak benar di pengadilan,” katanya kemarin.
Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura
Miryam S Haryani disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang pada akhir Maret di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta, Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik
terkait proyek kasus KTP elektronik.
“BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama
penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga
orang penyidik,” kata Miryam ketika itu sambil menangis.
Dalam sidang itu Miryam juga menyatakan akan mencabut Berita
Acara Pemeriksaan dia.
Miryam diduga menerima uang USD 23 ribu terkait proyek
pengadaan KTP elektronik yang nilainya Rp 5,95 triliun.(pb)
0 Response to "Most Wanted!! Gadis Ahok, Miryam Haryani Jadi Buronan KPK"
Posting Komentar