
Berita Pagi - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah
memecat Brigadir Polisi Dua (Bripda) Afifat Agung Dwi Cahyo, anggota Polres
Purbalingga yang seorang pengendara mobil di Kabupaten Purbalingga.
Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu
merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Bid Propam
Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (7/3/2017).
Bertindak sebagai Ketua Sidang adalah Kombes Pol Budi Haryanto, Wakil Ketua AKBP Agus Setyawan yang
juga menjabat Kapolres Purbalingga dan AKBP Agus Budi selaku Kasubbid Wapprof
Bid Propam Polda Jawa Tengah sebagai anggota.
"Terbukti perilaku pelanggar berperilaku tercela, hasil
sidang PTDH," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod
Padakova, Kamis (9/3/2017).
Pelanggar terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11
Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011. Pada sidang KKEP itu bertindak sebagai
penuntut adalah Aiptu Haryono Poniman dan Kompol Budi Pranawa, keduanya anggota
Bid Propam Polda Jawa Tengah.
Sementara bertindak sebagai pembela adalah AKBP Haryanto,
anggota Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah. "Atas putusan itu,
pelanggar (Bripda Afifat Agung) mengajukan banding," lanjut Djarod.
Sebelumnya, insiden yang dilakukan Bripda Afiat Agung
terjadi pada Kamis (2/3/2017) di Jalan MT. Haryono, Kabupaten Purbalingga. Saat
itu, pengemudi Toyota Avanza nomor polisi B 1182 NKJ yakni Waskito Budi Utomo
(22), berkendara ugal-ugalan. Dia tiba-tiba berhenti di Jalan Letnan Sudani,
pertigaan Gang Panca, menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Saat itu, Bripda Afifat sedang berada di kios knalpot,
sekira 150 meter dari lokasi mobil berhenti. Dia yang memakai seragam dinas
Polri bersama temannya, mendatangi mobil, memerintahkan untuk menepikan
mobilnya. Namun, Waskito melontarkan omongan kasar kepada Bripda Afifat.
Dia langsung kabur memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi
dan zigzag hingga hendak menabrak truk dan mobil.
Di perempatan Jalan MT. Haryono Purbalingga, mobil
berputar-putar di tengahnya. Bripda Afifat mengejar dengan sepeda motornya.
Beberapa warga sudah emosi, memaksa Waskito keluar mobil, bahkan memukulinya.
Saat hendak mengamankan Waskito dari amukan massa, Bripda
Afifat tersulut emosinya. Dia memukul Waskito. Saat dibawa ke tepi di sebuah
kafe, bertujuan untuk menginterogasi, Waskito malah emosi.
Ini akhirnya membuat Bripda Afifat emosi dan kembali memukul
Waskito. Setelah itu dibawa ke Polres Purbalingga hingga ditangani di Polda
Jawa Tengah. Insiden ini sempat viral di
media sosial.[sn]
0 Response to "Polisi Yang Pukul Pengemudi Ugal-ugalan, Akhirnya Dipecat Polda Jateng"
Posting Komentar