
Berita Pagi - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan pendapat hukum atau
fatwa yang diminta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait dengan
polemik status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kembali menjadi gubernur
DKI Jakarta meski berstatus terdakwa. Fatwa tersebut pun telah dikirim ke
Kementerian Dalam Negeri.
Lalu apa isi fatwa MA tersebut?
Berdasarkan potongan foto dari surat tersebut berisi petikan
fatwa MA soal status Ahok. Isi surat tersebut menegaskan bahwa MA tak bisa
memberikan fatwa atas polemik tersebut.
"Oleh karena masalah yang diminta pendapat hukum
(fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara,
maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa),"
demikian isi surat dari MA, Selasa (21/2/2017).
Surat tersebut ditandatangani lansung oleh Ketua MA, Hatta
Ali.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah
menerima surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) yang meminta fatwa soal Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok yang kembali menjabat gubernur DKI Jakarta meski
berstatus terdakwa.
Tjahjo mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengantongi surat
balasan yang langsung dikirim oleh Ketua MA Hatta Ali. Kendati demikian,
politikus PDI Perjuangan tersebut enggan membeberkan surat balasan dari MA
tersebut.
"Ya surat itu kan rahasia, enggak bisa saya umumkan.
Sudah saya terima," kata Tjahajo usai menggelar rapat koordinasi (Rakor)
persiapan Asian Games XVIII di Kemenko PMK, Gambir, Jakarta Selatan, Senin 20
Februari 2017. [okz]
0 Response to "Nah, Ini Isi Fatwa MA Soal Status Gubernur Ahok, Jadi Gimana???"
Posting Komentar