Berita Pagi - Jaksa penuntut umum menolak seluruh keberatan (eksepsi)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim penasihat hukumnya. Jaksa meminta majelis
hakim melanjutkan sidang pemeriksaan perkara.
"Berdasarkan analisa dan uraian yuridis tersebut,
seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum
tersebut tidak berkekuatan hukum dan patutlah untuk ditolak," ujar jaksa
Ali Mukartono membacakan permohonan atas tanggapan eksepsi dalam sidang
lanjutan di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (20/12/2016).
Dalam permohonannya, majelis hakim diminta tim jaksa menolak
seluruh keberatan Ahok dan penasihat hukumnya. Majelis hakim juga diminta
menyatakan surat dakwaan terkait penodaan agama telah dibuat secara sah menurut
hukum.
"Menetapkan pemeriksaan perkara terdakwa Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok dilanjutkan," sebut Ali.
Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf
a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan
subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan
mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51
saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
(dtk)
0 Response to "Wah, Eksepsi Ahok Di Tolak Jaksa Penuntut Umum"
Posting Komentar