Berita Pagi - Rupanya pengumpulan dana dari uang recehan hasil kembalian
ketika berbelanja di Minimarket Alfamart digugat oleh salah satu konsumennya,
Mustolih Siradj, dan Senin (19/12) Majelis Komisioner di Komisi Informasi Pusat
Gedung ITC Jalan Abd Muis Jakarta Pusat, direncanakan akan memutuskan gugatan
Mustolih.
Gugatan Mustolih kepada PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
(Pengelola Alfamart) dikarenakan nilai potongan Donasi yang mencapai Rp. 33
Milyar, terhitung sejak tahun 2015 lalu, hingga saat ini tidak diketahui oleh
konsumen.
Mustolih meminta kepada Majelis Komisioner di Komisi
Informasi Pusat, (Samping Mahkamah Konstitusi), agar PT. SAT tbk, membuka data
sumbangan uang kembalian yang selama ini dihimpun oleh minimarket Alfamart.
Mustolih meminta agar seluruh hasil pengumpulan dibuka ke
publik, dengan terkait dengan izin penyelenggaraan, laporan keuangan yang telah
diaudit oleh akuntan publik. Termasuk susunan panitia, data penerimaan
penyaluran sumbangan, mekanisme pengelolaan dana sumbangan.
Mustolih berpegang pada UU Nomor 9/1961 jo UU Perlindungan
Konsumen dan asas Good Corporate Governance. Menurutnya Alfamart adalah emiten
atau perusahaan yang tercatat di bursa efek dan sahamnya dimiliki oleh publik.
“Semua pungutan berbentuk donasi atau uang yang diambil dari
masyarakat harus dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Abdullah Kelrey,
Ketua Indonesian Youth Solidarity.
Karenanya Dullah sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan
oleh Mustolih, ” karena sebagai konsumen sudah saatnya kita cerdas dan kritis,”
Ujar Dullah, yang berharap agar masyarakat mau hadir memberikan dorongan moril
kepada Mustolih besok, yang rencananya keputusan akan dilakukan pukul 15.00
wib. [pbw]
0 Response to "Alfamart Digugat Rp. 33 M oleh Konsumen Terkait Potongan Uang Kembalian Belanja Sejak Tahun 2015"
Posting Komentar