![]() |
| Ilustrasi Wudhu |
Pernahkah anda lupa salah satu anggota wudhu, apakah anda lupa belum membasuhnya?
Mari simak penjelasan berikut,
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah ditanya[1],
“Jika seseorang berwudhu namun lupa (membasuh –pen.) salah satu anggota wudhunya. Bagaimanakah hukumnya ?”
Beliau Rohimahullah menjawab,

“Seseorang berwudhu dan lupa (membasuh –pen.) salah satu anggota wudhu, Jika dia ingat dalam rentang waktu yang dekat (tidak lama) maka yang wajib baginya adalah membasuh anggota wudhu yang terluput dan anggota wudhu setelahnya. Misalnya seseorang berwudhu dan lupa membasuh tanggannya yang sebelah kiri, misalnya dia membasuh tangan kanannya kemudian mengusap kepala dan kedua telinganya kemudian membasuh kedua kakinya. Ketika selesai membasuh kedua kakinya, dia ingat bahwasanya dia belum membasuh tangan kirinya. Maka kita katakan kepadanya, ‘Basuhlah tangan kiri anda lalu usaplah kepala dan kedua telinga anda kemudian basuhlah kedua kaki anda’. Sesungguhnya kita katakan wajib baginya untuk mengulangi mengusap kepala dan kedua telinga serta membasuh kedua kakinya disebabkan alasan tertib/berurutan. Karena sesungguhnya wudhu wajib dikerjakan secara tertib/berurutan sebagaimana urutan yang telah Allah ‘Azza wa Jalla firmankan,
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Maka basuhlah wajahmu dan tanganmu hingga siku, sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS. Al Maidah [5] : 6)”.

“Adapun jika dia tidak ingat kecuali setelah waktu yang lama maka dia wajib mengulangi wudhunya dari awal. Misalnya seseorang berwudhu dan lupa membasuh tangan kirinya. Kemudian setelah selesai wudhu dia berjalan hingga dalam jarak yang jauh. Kemudian dia ingat bahwasanya dia belum membasuh tangan kirinya. Maka wajib baginya mengulang wudhunya dari awalnya karena ketidakadaan/hilangnya muwalah[2] dalam wudhunya.
Karena muwalah antara anggota wudhu merupakan syarat sahnya wudhu. Tetapi perlu diketahui bahwa jika hanya sekedar ragu yaitu ketika selesai wudhu seseorang ragu-ragu apakah dia telah membasuh tangan kiri atau tangan kanannya, ataukah apakah dia sudah berkumur-kumur atau istinsyaq, maka tinggalkanlah keraguan ini dan teruslah sholat. Tidak ada kewajiban mengulang wudhu bagi anda. Karena keragu-raguan dalam ibadah setelah selesainya ibadah tersebut tidak teranggap. Sesungguhnya apabila kita anggap keragu-raguan semisal ini maka akan terbukalah pintu was-was. Sehingga jadilah orang-orang ragu dalam ibadahnya. Maka diantara rahmat/kasih sayang Allah ‘Azza wa Jalla kepada hambanya adalah barangsiapa yang ragu-ragu setelah selesai dari sebuah ibadah maka janganlah dia menganggapnya dan jangalah dia cemas karenanya kecuali dia telah yakin ada suatu yang kurang/cacat dalam ibadahnya. Jika demikian barulah dia wajib untuk melakukan sesuatu yang kurang dalam ibadahnya tersebut. Allahu a’lam”.
Selesai Subuh, 15 Jumadil Ulaa 1436 H, 6 Maret 2015 M
Al Faaqir ilaa Maghfiroti Robbihi,
Aditya Budiman bin Usman.
[1] Lihat Fataawaa Arkaanil Islaam oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah hal. 219 terbitan Dar Tsuroya, KSA
[2] Dalam Shohih Fiqh Sunnah disebutkan (121/I) bahwa Muwalah adalah berturut-turut dalam membasuh anggota-anggota wudhu dalam artian membasuh anggota wudhu lainnya sebelum anggota wudhu (yang sebelumnya telah dibasuh pent.) mengering dalam kondisi/waktu normal (Dalam kondisi/waktu normal maksudnya adalah jika tidak ada angin yang berhembus, dalam kondisi cuaca yang sangat panas (sehingga air wudhu dengan cepat mengering), atau sangat dingin. [lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 120/I.]) *sekian tambahan dari penerjemah.
Sumber: alhijroh(dot)com

0 Response to "Astagfirullah, Kalau Anda Berwudhu Namun Lupa Salah Satu Anggota Wudhu, Beginilah Cara Membetulkannya!"
Posting Komentar