Larangan Islam Bersetubuh Dengan Binatang.
“Siapa yang bersetubuh dengan binatang , tidak ada hukuman khusus untuknya.” (HR. Tirmidzi, setelah hadis no. 1455).
Madzhab Hanbali dan sebagian syafiiyah, bahwa hewan ini dibunuh. Bahkan sebagian syafiiyah menegaskan bahwa hewan itu haram dimakan, meskipun dia termasuk binatang yang halal dimakan. Pendapat ini berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas:
“Siapa yang bersetubuh dengan binatang maka bunuhlah dia dan hewan yang menjadi korbannya.”
Keterangan Ibnu Abbas bahwa tidak ada hukuman khusus bagi pelaku, hanya menghilangkan status hukuman bagi pelaku. Sementara perintah membunuh hewannya tetap berlaku. Allahu a’lam.

0 Response to "Astaghfirullah, Makin Banyak Warga Swiss yang Berhubungan Intim dengan Kuda"
Posting Komentar