Secara bahasa, kata "tarawih" merupakan bentuk
plural (jamak) dari kata "tarwihah". Artinya, "istirahat".
Dalam praktik yang dicontohkan oleh salafus shalih (generasi
terdahulu umat Islam), para jamaah mengambil jeda/istirahat setiap empat rakaat
(dua kali salam). Waktu jeda tersebut diambil setelah mereka melakukan shalat
yang cukup panjang dalam empat rakaat tersebut.
Jeda tersebut diisi dengan beragam kegiatan, seperti shalat
dan membaca al-Quran, setelah para jamaah melaksanakan shalat dengan durasi
yang cukup panjang. Demikianlah tradisiQiyamul Lail yang
dipraktikkan Nabi dan para sahabat.
Tujuan shalat, adalah untuk mengingat Alloh Subhanahu wa
Ta'ala. Sebagaimana firman-Nya:
(وَأَقِمِ
الصَّلٰوةَ لِذِكْرِي (طه 14
"Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku." (QS.
Thaha: 14)
Karena itu, shalat yang baik seharusnya tidak menghilangkan
tuma'ninah dalam setiap gerakannya. Tidak tergesa-gesa, apalagi dilakukan
dengan "gerakan superkilat".
قال صلى الله عليه
وسلم: إنّمَاالصَّلَاةُ تَمَسْكُنٌ وَتَوَاضُعٌ وَتَضَرُّعٌ وتأوه وتنادم وَتَضَعُ
يَدَيْكَ تَقُولُ اللَّهُم، اللهم.
فمن لم يفعل
فهي خداج. (أخرجه
الترمذى والنسائى من حديث
الفضل بن عباس
“Shalat itu haruslah engkau (dalam keadaan) tenang,
merendahkan diri, mendekatkan diri, meratap, menyesali dosa-dosa, dan
engkau letakkan kedua tanganmu lalu kau ucapkan 'Wahai Allah, Wahai Allah'.
Barang siapa yang tidak melalukan (hal itu), maka shalatnya itu kurang.”
(Hadits dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dan An-Nasâ'i dari Al-Fadl bin Abbas)
Catatan: Kalimat "وتضع
يديك" dalam hadits di
atas dalam riwayat lain berbunyi "وتمد
يديك" (artinya:
menengadahkan kedua tanganmu).
Dalam sebuah hadits lain juga diriwayatkan:
عن يحي بن ابى
قتادة عن أبيه
قال : قال رسول الله
صلى الله عليه
وسلم : "إذا أقيمت الصلاة
فلا تقوموا حتى
ترونى, وعليكم بالسكينة." (متفق
عليه)
Artinya: "Jika shalat akan didirikan, janganlah kalian
berdiri hingga melihatku. Dan hendaklah kalian melaksanakan shalat dengan
tenang." (Muttafaq Alaih)
Nah, jika kita lihat rekaman video tarawih superkilat yang
beredar, tampak bahwa tidak ada ketenangan (tuma'ninah) sama sekali. Itu
jauh dari tarawih secara definisi.
Mereka salah memahami kitab rujukannya. Memang, tuma'ninah
dalam i'tidal dan duduk di antara dua sujud (julûs bayna sajdatain)
terdapat perbedaan pendapat di dalam Madzhab Syafii. Tapi tuma'ninah dalam
ruku' dan sujud, ulama Syafi'iyah sepakat bahwa itu merupakan rukun yang
bersifat wajib, baik dalam shalat fardlu maupun shalat sunnah. Apalagi ini
adalah shalat tarawih yang makna dasarnya adalah istirahat. Jadi, menurut fiqih
Syafi'iyah, hal itu tidak dibenarkan karena tanpa tuma'ninah dan menghilangkan
makna tarawih.
Mengingat praktik tersebut sudah menjadi perbincangan yang
cukup mengganggu (terutama di dunia maya), sebaiknya segera ada pendekatan dari
PWNU Jatim kepada pengasuh pondok pesantren tersebut. Banyaknya jamaah
shalat memang bagus. Namun, bila sampai merusak nilai shalat, jadinya ya tidak
bagus.
Tarawih dalam Ramadlan adalah anugerah Allah sebagai
kesempatan kita ber-munajat, berlama-lama menyambungkan diri dengan Dzat Yang
Maha Segalanya. Hendaknya bisa kita manfaatkan secara optimal dan
sebaik-baiknya.
Afwan jika ada kekurangan atau hal yang kurang berkenan.
KH Miftahul Achyar
Wakil Rais Aam PBNU
sumber : nu.or.id
0 Response to "Kesalahan Yang Dilakukan Ketika Shalat Tarawih, Malah Sering Kita Lakukan..."
Posting Komentar